BERANDA

Jumat, 02 Desember 2011

 Kisah pilu kembali dialami seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) saat bekerja di luar negeri. Kali ini, kisah itu dialami seorang TKI asal Blok Haji Hariri, RT 01 RW 07, Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Nurhayati (16).
Saat ini, Nurhayati sedang menghadapi ancaman hukuman mati di Singapura. Dia didakwa pasal pembunuhan oleh pengadilan di Singapura. Dia dituduh lalai menjaga anak majikannya hingga menyebabkan sang anak majikan tewas.
Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Indramayu, Suratman, menjelaskan, informasi mengenai nasib yang dialami Nurhayati itu datang dari Kemenlu RI.
Berdasarkan informasi dari Kemenlu itu, Nurhayati bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada sebuah keluarga yang tinggal di kawasan Blok 573 Hougang Street 51, Singapura. Di keluarga tersebut, Nurhayati yang mulai bekerja pada September 2010 itu diharuskan menjaga anak majikannya yang berkebutuhan khusus (tunagrahita).
Namun, saat baru dua bulan bekerja, anak majikannya yang bernama Linda Lee Yee Lin terjatuh dari lantai atas rumah dan meninggal dunia. Mengetahui hal tersebut, majikan Nurhayati marah dan melaporkannya ke polisi atas tuduhan pembunuhan.
Melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, pemerintah telah menunjuk pengacara untuk mendampingi Nurhayati pada setiap persidangannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar